Wednesday, July 25, 2018

Jilbab Yang Menyapu Jalan & Terkena Najis



Sudah Tahukan Ukhty Kalau Jilbab Menyapu Jalan Itu di Perintahkan..! Lalu Apa Tidak Kena Najis..? Tidak Sah di Pake Shalat
Mbak, mau nyapu jalan ya? Itu lho gamisnya kepanjangan, sampai ke tanah.”
. "Sudah lebar, panjang pula. Apa ga kotor? Kalau kena najis di jalan gimana? Ga sah donk kalau pakaiannya dipakai sholat.”
. “Iiiih… Jadi muslimah kok jorok sih? mbo’ panjangnya yang biasa aja. Ga usah berlebihan. Biar ga kotor…”
.
Ukhty, sering mendengar komentar semacam ini bukan?
.






Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)
Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:
Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua telapak kakinya dengan pakaiannya.
Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.
.
Nah Jadi Sudah Tahukan Ukhty Kalau Jilbab Menyapu Jalan Itu di Perintahkan..! Lalu Apa Tidak Kena Najis..? Tidak Sah di Pake Shalat Donk...?
.
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih)
.
Nah Jadi Jika Kena Najis Maka Langkah Kaki Selanjutnya Membersihkan Najis Tersebut..!
Allahu a'lam

Sumber :
https://www.facebook.com/groups/270299856760632/permalink/517739778683304/

No comments:

Post a Comment